Header Ads

LightBlog

Latar belakang Masalah


Kemiskinan dan Zakat


Kemiskinan dengan segala dimensinya merupakan permasalahan yang harus diatasi melalui program pemerintah dan partisipasi semua elemen masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statisktik (BPS) Pada bulan September 2017, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen).[1]
Menurut UNICEF, kemiskinan sebagai ketidak milikan hal-hal kebutuhan manusia seperti kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa lainnya yang dapat menghindari dari kemiskinan. Rovalion menyatakan dalam dekade 1970an merumuskan garis kemiskinan (proverty line) untuk menentukan tingkat pendapatan minimum untuk mencukupi kebutuhan fisik dasar seseorang berupa makanan, pakaian, dan perumahan sehingga dapat menjamin kelangsungan hidupnya.[2]
Kemiskinan yang terjadi akan menjadi jurang pemisah antara si miskin dan si kaya. Padahal dalam Islam telah mengajarkan kepada kita untuk berbuat baik dan saling membantu kepada sesama, tidak terkecuali terhadap orang miskin dengan memberikan sedikit harta kita berupa zakat. Zakat di harapkan dapat meminimalisir kesenjangan pendapatan antara orang kaya dan miskin. Di samping itu zakat juga dapat di harapkan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, baik itu pada level individu maupun sosial masyarakat.
Problematika kehidupan ummat Islam sangatlah kompleks, kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan merupakan potret sebagian besar bangsa Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam.
Salah satu ajaran Islam yang di tangani dengan serius adalah penanggulangan kemiskinan dengan cara pengoptimalan pemberdayaan dan penyaluran dana zakat. Karena salah satu instrument keuangan islam adalah dana zakat.
Dalam problematika keuangan, zakat muncul menjadi instrument yang solutif. Zakat sebagai instrument pembangunan perekonomian dan pengentasan kemiskinan umat di daerah, zakat juga memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrument fiskal konvensional lainnya yang telah ada.
Zakat merupakan kewajiban orang kaya yang memiliki harta kepada orang miskin yang merupakan hak orang miskin. Maka zakat dapat befungsi untuk membantu, menolong dan membina mereka, terutama yang fakir miskin kearah kehidupan yang baik dan sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kehidupannya dengan layak dan dapat beribadah kepada Allah SWT dengan baik.



Dalam surat At-Taubah Ayat 103.
Ø®ُØ°ْ Ù…ِÙ†ْ Ø£َÙ…ْÙˆَالِÙ‡ِÙ…ْ صَدَÙ‚َØ©ً تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ْ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ…ْ بِÙ‡َا ÙˆَصَÙ„ِّ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ْ ۖ Ø¥ِÙ†َّ صَÙ„َاتَÙƒَ سَÙƒَÙ†ٌ Ù„َÙ‡ُÙ…ْ ۗ ÙˆَاللَّÙ‡ُ سَÙ…ِيعٌ عَÙ„ِيم
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At-Taubah 103).
Allah SWT menyuruh dan meminta untuk mengambil zakat dari sebagian harta muzakki dan perintah zakat itu merupakan suatu paksaan. Islam pun telah mengajarkan disamping memenuhi kebutuhan individu, seharusnya memainkan peran menyebarkan kebaikan dengan cara menolong orang lain. Islam mengajarkan setiap orang bisa dan seharusnya memberikan sumbangan untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Zakat sangat erat kaitannya dengan masalah bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam  bidang  moral,  zakat  mengikis  sifat  ketamakan dan  keserakahan orang  kaya.  Dalam  bidang  sosial,  zakat  bertindak sebagai alat khas yang  diberikan Islam untuk menghapus kemiskinan dari masyarakat dengan  menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang mereka miliki. Sedangkan di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan yang  berlebihan di tangan segelintir orang.[3] Penyaluran zakat berguna sebagai pemberdayaan ekonomi umat. Lebih lanjut, potensi zakat cukup besar untuk   pemberdayaan ekonomi umat, memberantas kemiskinan, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesehatan umat, meningkatkan kualitas pendidikan umat, dan  sebagainya.  Hal  ini  juga  termaktub  dalam  Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bahwa yang dimaksud dengan zakat  adalah  harta  yang  wajib  dikeluarkan oleh seorang  muslim  atau  badan usaha  untuk  diberikan  kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan  syari’at.
Oleh karena itu, zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosial-ekonomi  bagi  umat  Islam. Selain  itu, tujuan  zakat  tidak hanya sekedar  menyantuni orang miskin secara konsumtif, akan tetapi mempunyai tujuan  yang lebih permanen yaitu  mengentaskan kemiskinan. Di dalam Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 23  Tahun  2011 tentang Pengelolaan  Zakat  menyatakan bahwa  pengelolaan dan zakat memiliki beberapa tujuan. Pertama,meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Kedua, meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Wajar apabila Islam mewajibkan dari kekayaan yang di investasikan dan diperoleh dari perdagangan agar dikeluarkan zakatnya setiap tahun, sebagai tanda rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT, membayarkan hak orang-orang yang berhak atasnya, dan ikut berpartisipasi untuk kemaslahatan umum demi Agama dan Negara.
Permasalahan yang ada di Kabupaten Bekasi terkait dengan kemiskinan juga sangat memperihatinkan. Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat jumlah warga miskin di Kabupaten Bekasi mengalami turun naik. Menurut data yang ada hingga tahun 2017 lalu angkanya mencapai 520 ribu jiwa. Begitu juga hasil dari pencatatan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), jumlahnya mencapai 520 ribu jiwa yang dikategorikan sebagai orang miskin, dari hasil pemetaan jumlah warga miskin paling banyak berada di wilayah Kecamatan Pebayuran.[4] Khususnya desa Karang Haur yang merupakan salah satu desa yang terdapat di kecamatan tersebut.
Ini merupakan pukulan telak bagi pemerintahannya, karena berbanding terbalik dari realita yang ada, bahwa Kabupaten Bekasi merupakan kawasan dengan pusat industri terbesar di asia tenggara. Kawasan-kawasan tersebut diantarnya yaitu, kawasan industri JABABEKA dan kawasan MM2100.



[1]https://www.bps.go.id/pressrelease/2018/01/02/1413/persentasi-penduduk-miskin-2017-mencapai-10-12-persen.html Di akses pada tanggal 10 Mei 2019.
[2]http://www.potalgaruda.org/article.php/ Strategi pengelolaan zakat dalam pengentasan kemiskinan html. Di akses pada tanggal 10 Mei 2019.

[3] Muhammad   Abdul   Mannan, Teori   dan   Praktik Ekonomi   Islam,   terj.   M.   Nastangin (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995), hlm.256
[4]http://poskotanews.com/2017/08/02/520-ribu-warga-bekasi-masuk-kategori-miskin/ di akses pada tanggal 14 mei 2019.

Tidak ada komentar

Featured post

"Satu tahun itu Cepat Berlalu (Waktu)" oleh: A.L Waktu itu terus berlalu, banyak kisah tak kita lalui bersama. Banyak mimpi tak bi...